A Pengertian. Upaya hukum ialah suatu upaya yang diberikan oleh undang-undang bagi seseorang maupun badan hukum dalam hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai suatu tempat bagi pihak-pihak yang tidak puas atas adanya putusan hakim yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan, tidaklah sesuai dengan apa yang diinginkan, karena hakim itu Honorer/ ADM Kepaniteraan Muda Perdata. URAIAN TUGAS. Mencatat semua perkara ke dalam buku register perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali. Menerima gugatan, permohonan, permohonan banding, permohonan kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi, dan permohonan somasi. Menyiapkan permintaan pihak-pihak perkara salinan putusan Pengadilan. Oleh Arief Sapto Nugroho, S.H., M.H., dan Guntoro Eka Sekti, S.H., M.H. ( Redaktur Senior Majalah Dandapala) "Ketentuan Pasal 66 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009 menentukan bahwa Upaya Hukum Luar Biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali. Perkaraatau sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, terkecuali hal-hal lain diantaranya : a) Jika berkas atau memori banding, kasasi dan peninjauan kembali belum dikirimkan, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang bersangkutan wajib menunda pengiriman berkas atau memori menyampaikantembusan kontra memori kasasi kepada pihak yang semula mengajukan memori kasasi. Dalam hal suatu perkara yang dimintakan peninjauan kembali adalah putusan perdata. Pasal 275. Apabila lebih dari satu orang dipidana dalam satu perkara, maka biaya perkara DALAMEKSEPSI. I. Gugatan Penggugat Obscur Libel (tidak jelas dan kabur) a) Bahwa gugatan Penggugat didasarkan pada perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) dari Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan dibantu Tergugat 4 dalam mensertifikatkan objek perkara sebagaimana Pasal 1365 BW yakni : " Tiap-tiap perbuatan melanggarkan hukum yang .

contoh kontra memori peninjauan kembali perkara perdata