Darirumusan Perbuatan Melawan Hukum yang terkandung dalam pasal 88 ayat (1) UU No.32 tahun 2009, maka dapatlah diuraiakan unsur - unsurnya sebagai berikut : 1.Adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penanggungjawab usaha dan atau kegiatan; 2.perbuatan tersebut berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup; Dalamperkembangannya pengertian perbuatan melawan hukum mengalami perubahan dalam tiga periode sebagai berikut : 1. Periode sebelum tahun 1838 Pada periode ini di negeri Belanda belum terbentuk kodifikasi Burgerlijk Wetboek (BW), sehingga pelaksanaan perlindungan hukum terhadap perbuatan melawan hukum belum jelas dan belum terarah. 2. perbuatanmelawan hukum yang dilakukan PT; 4. Pemegang saham secara melawan hukum menggunakan kekayaan PT yang mengakibatkan kekayaan PT menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah. 13 M. Udin Silalahi, Badan Hukum Organisasi Perusahaan, IBLAM, Jakarta, peristiwaperbuatan hukum yang dilakukan oleh debitur dan pihak dengan siapa perbuatan hukum tersebut dilakukan, mengetahui atau sepatutnya mengetahui akan mengakibatkan kerugian bagi kreditur. Selain dapat dibuktikan perbuatan hukum yang merugikan kreditur, gugatan actio pauliana hanya dapat diajukan apabila: 1. Dengandemikian subtansi dari perbuatan alat administrasi negara adalah tiap-tiap tindakan yang dilakukan oleh alat tata usaha negara/ alat pemerintahan tidak hanya dalam fungsi eksekutif, akan tetapi juga dalam melaksanakan Public Service sebagai konsekuensi dari pelaksankan Welfare State.Perbuatan alat adminstrasi negara ini ada yang masuk dalam klasifikasi perbuatan hukum dan perbuatan nyata. KewajibanMemberitahukan Pelebaran Jalan ke Masyarakat. UU 2/2012 menyebutkan pemberitahuan rencana pembangunan untuk kepentingan umum sebagai langkah awal pada tahapan persiapan pengadaan tanah yang dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan. [5] Hal itu disebutkan dalam Pasal 16 UU 2/2012: .

contoh kasus perbuatan melawan hukum oleh pemerintah